- Menyatakan Terdakwa KUSNAN Bin ABDUL GHOFUR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menjual meterai yang dipalsukan dan yang dibuat secara melawan hak? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 32 lembar yang berisi 1596 pcs Materai Tempel Rp.6000,- (enam ribu rupiah) palsu;
- 45 lembar yang berisi 2250 pcs Materai Tempel Rp.6000,- (enam riby) palsu;
- 1 buah amplop besar warna coklat ukuran (panjang xlebar) 32cm x 23cm;
- 1 buah amplop besar warna coklat bagian pinggir terdapat motif garis biru merah merk Executive E310 ukuran (panjang Xlebar) 35cm x 25cm;
- 149 lembar yang berisi 7450 pcs materai tempel Rp.6000,- palsu
- 3 buah amplop airmail besar merk warna coklat bagian pinggir terdapat motif garis biru merah kyoto K310 ukuran (panjang Xlebar) 35cm x 25cm;
- 1 buah bungkusan plastik hitam ukuran (panjang Xlebar) 25cm x 22cm terdapat lembaran kertas warna putih bertuliskan Jasa Pengirim J&T Express Nomor Resi 1038658946 atas nama penerima Ozi, 6282257179912 Ds. Malo rt.3 Rw.2 Musir Kidul, Rejoso, Nganjuk Pengirim Erika 6281317193051 Bekasi, Yang digunakan Pengirim Mengirim Materai Tempel Rp.6000 (enam ribu rupiah) palsu;
- 1 buah amplop besar warna coklat ukuran (panjang xlebar) 32cm x 23cm;
- 1 buah amplop besar warna coklat bagian pinggir terdapat motif garis biru merah merk Paravion 310 ukuran (panjang Xlebar) 25cm x 22cm;
Putusan PN NGANJUK Nomor 77/Pid.B/2021/PN Njk |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Deliansyah, Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Njk
Statistik11028