- Menyatakan terdakwa Hj.NURMINA, S.Pd. SD. Binti BAHTIAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Membebaskan terdakwa Hj.NURMINA, S.Pd. SD. Binti BAHTIAR dari Dakwaan Primair tersebut;.
- Menyatakan terdakwaHj.NURMINA, S.Pd. SD. Binti BAHTIAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahsecara melawan hukum melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaHj.NURMINA, S.Pd. SD. Binti BAHTIARdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. .
- Menghukum terdakwa Hj.NURMINA, S.Pd. SD. Binti BAHTIAR dengan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menghukum terdakwa Hj.NURMINA, S.Pd. SD. Binti BAHTIAR untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 169.909.470,00 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp 169.909.470,00 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) untuk dimasukkan ke Kas Negera.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank 9 Jambi cabang Kuala Tungkal dengan nomor rekening 3002390662.
- 1 (satu) lembar catatan jumlah uang yang dikembalikan.
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank 9 Jambi cabang Kuala Tungkal dengan nomor rekening 3002397608 atas nama ANI OKTAVIANTI periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019.
- 1 (satu) buah buku catatan untuk mencatat penerimaan honor/bantuan transport dari dana bos tahun 2019.
- 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Rujukan 004/V Kuala Tungkal nomor : 421/43/SD/2016 tanggal 05 April 2016;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Kuala Tungkal dengan nomor rekening 3002411759 atas nama HALISA periode 04 April 2019 s/d 11 Juni 2020;
- Foto kopi buku rekening Bank 9 Jambi Cabang Kuala Tungkal dengan nomor rekening 3002411759 atas nama HALISA.
- 1 (satu) bundel foto kopi buku order dan bon SDN no.04/KTL dari toko Tata Net;
- 1 (satu) buah buku order dan bon milik nama HARISDIANA;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Kuala Tungkal dengan nomor rekening 604016185 atas nama HARISDIANA periode 01 Oktober 2019 s/d 31 Desember 2019.
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Kuala Tungkal dengan nomor rekening 604016185 atas nama HARISDIANA periode 01 Januari 2019 s/d 20 September 2019.
- 2 (dua) lembar rekening Koran bank 9 Jambi cabang Kuala Tungkal dengan nomor rekening 3002397527 atas nama ACHMAD RAIYAN periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019.
- 2 (dua) lembar rekening Koran bank 9 Jambi cabang Kuala Tungkal dengan nomor rekening 3000998515 atas nama SUKHAIMI periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019.
- 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala SD Negeri 04/V Kuala Tungkal nomor : 421/06/SD/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang penetapan tenaga operator dapodik SD Negeri 04/V Kuala Tungkal tahun 2017.
- 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala SD Negeri 04/V Kuala Tungkal nomor : 421/04/SD/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang penetapan tenaga operator dapodik SD Negeri 04/V Kuala Tungkal tahun 2018.
- 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala SD Negeri 04/V Kuala Tungkal nomor : 421/03/SD/2018 tanggal 2 Januari 2019 tentang penetapan tenaga operator dapodik SD Negeri 04/V Kuala Tungkal tahun 2019.
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Kuala Tungkal dengan nomor rekening 7001270421 atas nama ANI FAUZIAH periode 01 Januari 2019 s/d 31 Januari 2019.
- Fotokopi buku tabungan bank BRI cabang Kuala Tungkal nomor 0179-01-025815-50-4 atas nama ANI FAUZIAH, S.Pd.I.;
- Perubahan keputusan kepala sekolah dasar negeri nomor 4/V Kuala Tungkal nomor: 421/56/Pdd/2018 tentang pembentukan komite sekolah dasar negeri 04/V Kuala Tungkal periode 2018-2020 berikut dengan lampiran keputusan kepala sekolah dasar negeri 4/V Kuala Tungkal tentang susunan komite sekolah dasar negeri 04/V Kuala Tungkal periode 2018-2020 tanggal 3 Januari 2018.
- 5 (lima) lembar foto kopi buku rekening Bank 9 Jambi cabang Kuala Tungkal nomor rekening 603321006 atas nama AMINAH.
- Surat Keputusan Kepala SD Negeri No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir nomor : 421/02/SD/2016 tanggal 01 Juli 2016 tentang pengangkatan tenaga kerja sukarela/guru tidak tetap pada SD Negeri No.04/V Kuala Tungkal Kec. Tungkal Ilir atas nama YANDRI;
- Foto kopi Surat Keputusan Kepala SD Negeri No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir nomor : 421/ /SD/2016 tanggal 01 Juli 2016 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan tahun pelajaran 2016/2017.
- 2 (dua) lembar rekening Koran bank 9 jambi cabang Kuala Tungkal dengan nomor rekening 3002397594 atas nama INDRA AGUS SAPUTRA periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019.
- 2 (dua) lembar rekening Koran bank 9 jambi cabang Kuala Tungkal dengan nomor rekening 3000542082 atas nama EHSAN periode 01/12/2019 s/d 31/12/2019.
- 1 (satu) buah buku catatan bon belanja SD Negeri 4/V Kuala Tungkal dengan ciri-ciri sampul warna hijau terdapat tulisan CL388.
- peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2017, berikut dengan Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2018, berikut dengan Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2019, berikut dengan Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
- Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 401/Kep.Bup/ DIKBUD/2017 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Dana Operasional Manajemen Bantuan Opersional Sekolah Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2017 tanggal 24 Maret 2017.
- Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 4339/Kep.Bup/ DIKBUD/2018 Tentang Panitia Pelaksana Dana Operasional Manajemen Bantuan Opersional Sekolah Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018 tanggal 19 Februari 2018.
- Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 571/Kep.Bup/ DIKBUD/2019 Tentang Panitia Pelaksana Dana Operasional Manajemen Bantuan Opersional Sekolah Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 tanggal 5 April 2019.
- 1 (satu) berkas Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Antara Gubernur Jambi Dengan Kepala Satuan Pendidikan SD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Triwulan I, II, III, dan IV Tahun Anggaran 2017 berikut dengan Lampiran Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
- 1 (satu) berkas Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Antara Gubernur Jambi Dengan Kepala Satuan Pendidikan SD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Triwulan I, II, III, dan IV Tahun Anggaran 2018 berikut dengan Lampiran Naskah Perjanjian Hibah BOS Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2018, Provinsi Jambi, SD dan SDLB dan Swasta Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- 1 (satu) berkas Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Antara Gubernur Jambi Dengan Kepala Satuan Pendidikan SD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Triwulan I, II, III, dan IV Tahun Anggaran 2019 berikut dengan Lampiran Naskah Perjanjian Hibah BOS Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2019, Provinsi Jambi, SD dan SDLB dan Swasta Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0028/SP2DLS-BH/BUD/V/2017 tanggal 3 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0071/SP2DLS-BH/BUD/VI/2017 tanggal 7 Juni 2017.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0181/SP2DLS-BH/BUD/XI/2017 tanggal 6 November 2017.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0274/SP2DLS-BH/BUD/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0018/SP2DLS-BH/BAKEUDA/IV/2018 tanggal 4 April 2018.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0063/SP2DLS-BH/BUD/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0165/SP2DLS-BH/BUD/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0254/SP2DLS-BH/BAKEUDA/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0065/SP2DLS-BH/BUD/IV/2019 tanggal 18 April 2019.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0112/SP2DLS-BH/BUD/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0227/SP2DLS-BH/BUD/IX/2019 tanggal 6 September 2019.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0351/SP2DLS-BH/BUD/XI/2019 tanggal 26 November 2019.
- 6 (enam) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Jambi nomor : 448/KEP.GUB/DISDIK/2017 tanggal 11 April 2017;
- 5 (lima) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Jambi nomor : 558/KEP.GUB/DISDIK-1.2/2018 tanggal 16 Mei 2018;
- 6 (enam) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Jambi nomor : 350/KEP.GUB/DISDIK-1.2/2019 tanggal 26 Februari 2019.
- 1 (satu) berkas Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun 2017;
- 2 (dua) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2017.;
- 2 (dua) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan II SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2017;
- 2 (dua) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2017;
- 2 (dua) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) berkas Dokumen Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) SD Negeri No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan II SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Triwulan III SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Triwulan IV SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) berkas Dokumen Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) SD Negeri No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019;
- 2 (dua) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019;
- 2 (dua) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan II SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019;
- 2 (dua) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) berkas Dokumen Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV SD Negeri Pembina No.4/V Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pajak Tunai Triwulan I Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pajak Nontunai Triwulan I Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Bukti Setoran Pemindah Bukuan Triwulan I Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pajak Tunai Triwulan II Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pajak Nontunai Triwulan II Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Bukti Setoran Pemindah Bukuan Triwulan II Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pajak Tunai Triwulan III Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pajak Nontunai Triwulan III Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Bukti Setoran Pemindah Bukuan Triwulan III Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pajak Tunai Triwulan IV Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pajak Nontunai Triwulan IV Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Bukti Setoran Pemindah Bukuan Triwulan IV Tahun 2019.
- 11 (sebelas) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi cabang Kuala Tungkal nomor rekening 601007606 atas nama DANA BOS SDN 4/V KA. TUNGKAL periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
- 2 (dua) lembar rekening Koran Bank 9 Jambi cabang Kuala Tungkal nomor rekening 3000355401 atas nama EDY SYUPRIANTO periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
- 3 (tiga) lembar foto kopi surat keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor : 824/014/BKD tanggal 09 Februari 2010 tentang mutasi guru pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- 1 (satu) lembar foto kopi surat keputusan Kepala Dinas PD dan K Propinsi Daerah Tingkat I Jambi nomor : SK.821.12/4415 tanggal 31 Oktober 1984;
- 2 (dua) lembar foto kopi surat keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri nomor 04/V Kuala Tungkal nomor : 421/50/SD/2017 tanggal 01 Januari 2017 tentang tim manajemen dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2017;
- 2 (dua) lembar foto kopi surat keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri nomor 04/V Kuala Tungkal nomor : 421/62/SD/2018 tanggal 01 Januari 2018 tentang tim manajemen dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2018;
- 2 (dua) lembar foto kopi surat keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri nomor 04/V Kuala Tungkal nomor : 421/42/SD/2019 tanggal 01 Januari 2019 tentang tim manajemen dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019;
- 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri nomor 04/V Kuala Tungkal nomor : 421/21/SD/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Pembantu Penyusunan Laporan Administrasi Dana BOS Tahun 2017.
- 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri nomor 04/V Kuala Tungkal nomor : 421/18/SD/2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Pembantu Penyusunan Laporan Administrasi Dana BOS Tahun 2018.
- 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri nomor 04/V Kuala Tungkal nomor : 421/25/SD/2019 tanggal 01 Januari 2019 tentang Pembantu Penyusunan Laporan Administrasi Dana BOS Tahun 2019.
- 1 (satu) lembar hasil print out data peserta didik SD Negeri 004V Kuala Tungkal semester 2019/2020 ganjil;
- 1 (satu) lembar hasil print out data peserta didik SD Negeri 004V Kuala Tungkal semester 2018/2019 genap;
- 1 (satu) lembar hasil print out data peserta didik SD Negeri 004V Kuala Tungkal semester 2018/2019 ganjil;
- 1 (satu) lembar hasil print out data peserta didik SD Negeri 004V Kuala Tungkal semester 2017/2018 genap;
- 1 (satu) lembar hasil print out data peserta didik SD Negeri 004V Kuala Tungkal semester 2017/2018 ganjil;
- 1 (satu) lembar hasil print out data peserta didik SD Negeri 004V Kuala Tungkal semester 2016/2017 genap;
Putusan PN JAMBI Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Amir Aswan, Hakim Anggota H. Adly |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsurizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SDN 04/V KUALA TUNGKAL MELALUI Sdri. SINTA SITI HASANAH. S.PD.I BINTI TEDDY HERAWAN. 93) Uang tunai sebesar Rp 16.533.000,- (enam belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri uang kertas pecahan 100 ribu sebanyak 165 lembar, pecahan 20 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan 10 ribu sebanyak 1 lembar dan pecahan 1 ribu sebanyak 3 lembar. DIKEMBALIKAN KEPADA Sdr. EDY SYUPRIANTO, S.Pd.SD. Bin Alm. HADI SUWITO, UNTUK DISERAHKAN KEMBALI KEPADA KAS SDN 04/V KUALA TUNGKAL. 10. Membebankan terdakwa Hj. NURMINA, S.Pd.SD. Binti BAHTIAR membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik12067