- Menyatakan I, Romauli Manurung Bin Ibrahim Manurung dan Terdakwa II, Taha Dodo Hulu Als Taha, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara bersama sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan Pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana Penjara masing ? masing selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Buah kelapa sawit seberat 4.370 Kilogram;
- 1 (satu) unit mobil Dump Truck merk Mitsubishi Canter warna kuning BM 9965 SC beserta kunci mobil;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo BM 6276 YW warna hitam beserta kunci motor;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Merah.
- 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna Silver;
- Membebani para Terdakwa untuk membayar ongkos perkara masing ? masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 128/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati, Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Marlindo Simorangkir Als Lindo Dikembalikan kepada terdakwa II Taha Dodo Hulu Als Taha; Dikembalikan kepada terdakwa I Romauli Manurung Bin Ibrahim Manurung |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik4521