Putusan PN JAMBI Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Nurmi Husen Binti Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ? Sebagaimana dakwaan pertama penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmi Husen Binti Husen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 3 (tiga) paket besar plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang narkotika jenis shabudengan berat 305,81 (tiga ratus lima koma delapan puluh satu )gram 2. 1 (Satu) paket besar plastic klip bening yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat 100,67 (seratus koma enam puluh tujuh) gram. 3. 2 (dua) buah amplop warna putih. 4. 1 (satu) buah amplop warna coklat. 5. 1 (satu) buah tas warna coklat. 6. 1 (satu) buah kantong warna hijau. 7. 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan simcard 0812-6431-9104. 8. 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam abu-abu; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik187