- Menyatakan terdakwa ERPI WANDA Als EPI Bin MUKHRISMAN Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam;
- 4 (empat) bungkus plastik klip warna putih bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) pcs tas kecil merk eiger warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih bening yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak dan (satu dan seperempat) butir;
- 1 (satu) lembar potongan kertas timah rokok warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model 1280 warna abu ? abu;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati, Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik2427