- Menyatakan Terdakwa I Herman als Toe bin (alm) Maskun, Terdakwa II Samsul als Tesol bin (alm) Maskun, Terdakwa III Ardi als Ihe bin Samsudin, dan Terdakwa IV Sabaruddin als Saf bin (alm) Supermen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) sarang burung walet dengan berat kurang lebih (setengah) ons;
- Sarang burung walet dengan berat kurang lebih 2 (dua) ons;
- 1 (satu) tangkai pelepah sawit yang sudah terpasang scrap alat untuk memanen sarang burung walet;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia 105 warna biru;
- 1 (satu) buah godam (alat pemecah tembok) yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Haduto warna putih;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 115/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 115/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada sdr. Ardi Irfandi melalui saksi Luterman Hura; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama saksi Jayo Wastani; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik2312