- Menyatakan terdakwa SELAMAT Bin LAPPO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? dan ?Pencucian Uang? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara Cq Pemerintah Kota Balikpapan terhadap uang yang telah disita dari Terdakwa sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr atas nama terdakwa Drh. RATNA PANCA MARDANI Binti SOEMARWO (Alm);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Ukar Pryambodo |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-Terlampir dalam berkas perkara- |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik9343