- Menyatakan Terdakwa FEBRI TRIANDI Alias EYI Bin JHON EFENDI (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Potongan kotak rokok Marlboro yang berisikan 11 (sebelas) paket plastik klip warna putih bening kombinasi garis warna merah yang terdiri dari 9 (sembilan) plastik klip warna putih bening kombinasi garis warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) plastik klip warna putih bening kombinasi garis warna merah dalam keadaan tidak berisi / kosong serta 2 (dua) potongan kertas.
- 1 (Satu) helai celana pendek motif santai warna abu-abu.
- 1 (satu) unit handphone Nokia 105 warna biru tua
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Hesti Indria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati, Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik1514