- Menyatakan terdakwa 1. Lutfi Guru Kinayan als Sembiring Bin M. Syukur, terdakwa 2. Darlia Binti Abas, terdakwa 3. Sutanto Bin Sutarmo, terdakwa 4. Anggi Setia Pradana Bin Paidi dan terdakwa 5. Eko Hendri Kurniawan Bin Suko Hariyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. Lutfi Guru Kinayan als Sembiring Bin M. Syukur, terdakwa 2. Darlia Binti Abas, terdakwa 3. Sutanto Bin Sutarmo, terdakwa 4. Anggi Setia Pradana Bin Paidi dan terdakwa 5. Eko Hendri Kurniawan Bin Suko Hariyanto, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 5.265.000,- (lima juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 19 (sembilan belas) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 50 (lima puluh) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 38 (tiga puluh delapan) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 21 (dua puluh satu) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) unit mesin judi ikan-ikan warna merah hitam bertuliskan Kode FM/E02 berikut satu buah kunci dan satu buah Chip.
- 1 (satu) unit mesin judi Rolet warna kuning bertuliskan Kode NAGA/201 berikut 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah chip.
- 1 (satu) unit mesin judi Rolet warna biru Kode bertuliskan NAGA/301 berikut 2 (dua) buah kinci dan 1 (satu) buah chip.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna kuning merk ?GNEI FASHION?.
- 4 (empat) buah buku catatan.
Putusan PN JAMBI Nomor 334/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 334/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik8512