- Menyatakan Terdakwa NG SE KIN alias ATHIAM anak dari TJHIA BUN KHONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMBAS Nomor 100/Pid.Sus/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 5 (lima) kotak PIL URIK ASID BAINIAN GINKGO NIAO SUAN WAN yang setiap kotak berisikan 46 (empat puluh enam) pack dan setiap pack berisikan 12 (dua belas) pcs; 8 (delapan) kotak PIL TIAN MA TU CHUNG SEVEN LEAVE GINSENG yang berisikan 20 (dua puluh ) pack/ kotak dan setiap pack berisikan 12 (dua belas) pcs; 1 (satu) unit mobil jenis light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV warna kuning dengan Nomor Polisi KB 9291 K dengan Nomor Rangka MHMFE74P5CK075450 dan Nomor Mesin 4D34T-H64666 berikut kunci kontak; Dikembalikan kepada Saksi Jon Karebet Ebit alias Ebit anak Paulus 1 (satu) unit mobil jenis mobil barang Merk Mitsubishi FE 349 warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8839 AF dengan Nomor Rangka MHMFE349E5R085125 dan Nomor Mesin 4D34-A69118 berikut kunci kontak; Dikembalikan kepada Saksi Iin Romadhon alias Iin bin Mardilah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2019/PN Sbs
Statistik230