Putusan PN SAMBAS Nomor 67/Pid.B/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 67/Pid.B/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JAN FUI alias AFUI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian??; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari: Uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; Dirampas untuk Negara 1 (satu) Unit Handphone merek NOKIA 105 dengan Chasing warna putih hitam dengan Nomor IMEI 1: 355829090195200,Nomor IMEI 2: 355829090195201 serta 2 (dua) buah SIM Card yang terdiri dari : 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor 082111546560; 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor 082353093888; Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2019/PN Sbs
Statistik510