- Menyatakan Terdakwa Misno bin Kariorejo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy NPWP nomor: 01.562.051.1-211.000 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan izin usaha nomor: 9120205862534 dikeluarkan tanggal 19 September 2019 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir;
- Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120205862534 tanggal 23 Agustus 2019 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat Bupati Siak nomor: 284/HK/KPTS/2006/ tentang Ijin Lokasi Seluas 8.000 Ha tanggal 8 Desember 2006 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 17/KPTS-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13.532 (tiga belas ribu lima ratus tiga puluh dua) hektar yang terletak di Kelompok Hutan S. Mempura-S.Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau untuk perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau tentang Saran/Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan Dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor: 522-1/PR/483 tanggal 25 Februari 2008 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau Pertimbangan Teknis Kesesuaian Lahan Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor: 050/BAPEDA-V/08/657 tanggal 25 Februari 2008 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau tentang Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan Dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor: 050/DISBUN./058 tanggal 27 Februari 2008 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat dari Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Siak tentang Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor: 050/DISTANBUN/2008/419 tanggal 24 Maret 2008 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Siak tentang Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor: 522.1/CAN/963 tanggal 27 Maret 2008 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat dari Gubernur Riau tentang Rekomendasi Kesesuaian Lahan Dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor: 5001/EK BANG/08.17 tanggal 16 Juni 2008 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat dari Bupati Siak tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Seluas + 8000 Ha di Kecamatan Mempura, Dayun, Dan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau oleh PT Duta Swakarya Indah nomor: 340/HK/KPTS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Persetujuan Penanaman Modal nomor: 13/I/PMDN/2008 tanggal 22 Juli 2008 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat dari Bupati Siak tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Permohonan Pengukuran Kadastral atas nama PT Duta Swakarya Indah nomor 32/DSI/IV/2009 tertanggal 24 April 2009 ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau yang telah dilegalisir;
- Foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas atas nama PT Duta Swakarya Indah nomor: 29 tanggal 19 April 1988 dan foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: C2-1472.HT.01.01.TH.89 tanggal 11 Februari 1989 tentang Persetujuan Atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang telah dilegalisir;
- Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-06949.40.20.2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang telah dilegalisir dan foto copy Akta Berita Acara Rapat No 4 tanggal 15 Mei 2014 oleh Notaris Ira Widyasari Juwono, S.H. tentang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang telah dilegalisir;
- Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-AH 01.03.0932120 tanggal 15 Mei 2015 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang telah dilegalisir dan foto copy Akta Berita Acara Rapat No 4 tanggal 8 Mei 2015 oleh Notaris Muslim, S.H. tentang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang telah dilegalisir;
- Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-AH 01.03.0105162 tanggal 5 Desember 2016 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang telah dilegalisir dan foto copy Akta Berita Acara Rapat No 1 tanggal 1 Desember 2016 oleh Notaris Muslim, S.H. tentang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang telah dilegalisir;
- Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-AH 01.03.0089357 tanggal 1 Maret 2018 tentang Penerimaan Perubahan Data Perseroan yang telah dilegalisir dan foto copy Akta Berita Acara Rapat No 20 tanggal 31 Januari 2018 oleh Notaris Haji Indra Purnama, S.H. tentang Berita Acara Rapat yang telah dilegalisir;
- Foto copy Akta Berita Acara Rapat No 08 tanggal 30 Juli 2019 oleh Notaris Haji Indra Purnama, S.H. tentang Berita Acara Rapat yang telah dilegalisir dan foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-0047106.AH.01.02.Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang telah dilegalisir;
- Peta lahan kebun PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir;
- Peta rawan kebakaran PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir;
- Peta lahan yang terbakar yang dikeluarkan oleh PT Duta Swakarya Indah melalui asisten GIS an Hasan Zainal Arifin yang telah dilegalisir;
- Susunan struktur organisasi PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir;
- Susunan struktur organisasi kebun PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat Penunjukkan Pejabat Sementara Estate Manager Rayon A yang telah dilegalisir;
- Daftar inventaris peralatan damkar yang telah dilegalisir;
- Buku dokumen andal yang telah dilegalisir;
- Buku Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yang telah dilegalisir;
- Buku Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang telah dilegalisir;
- Peta pelepasan kawasan hutan atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir;
- Daftar nama personil Pemadam Kebakaran PT DSI yang telah dilegalisir;
- Daftar Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Lahan dan kebun PT DSI yang telah dilegalisir;
- Alat bukti surat dari hasil pemeriksaan di ICBB Bogor Nomor: ICBB. LHP. III. 2020. 0163 tanggal 05 Maret 2020;
- Alat bukti surat dari hasil pemeriksaan di ICBB Bogor Nomor: ICBB. LHP. III. 2020. 0179 tanggal 11 Maret 2020;
- Alat bukti surat dari hasil pemeriksaan IPB Bogor Nomor: 1/LKHL/III/2020 tanggal 04 Maret 2020;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 9/Pid.B/LH/2021/PN Sak |
|
Nomor | 9/Pid.B/LH/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama PT Duta Swakarya Indah (PT DSI); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/LH/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/LH/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/LH/2021/PN Sak
Statistik17980