- Menyatakan Terdakwa RANDI RADITA Alias RANDI Bin AMBO ALA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RANDI RADITA Alias RANDI Bin AMBO ALA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah 1.000.000.000,- (Satu Miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas hitam berisikan :
- 1 (satu) sachet ukuran 6 X 10 mm berisi 5 (lima) sachet kecil narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,08 gram;
- 1 (satu) sachet unit timbangan digital ;
- 1 (satu) bungkus sachet kosong isi 95 lembar ukuran 6 X10 m;
- 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik;
- 2 (Dua) sachet ukuran 6 X10 mm berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 20,13 gram;
- 2 (Dua) sachet ukuran 6 X10 mm berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 21,97 gram;
Putusan PN SENGKANG Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fithriani, Br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik410