- Menyatakan Terdakwa Risyal Sapan Alias Isal Bin Tamrin Sapan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Truck merek Hino warna hijau Nomor Polisi DN 8810 CY;
- 2 (dua) buah kunci mobil Truck Merek Hino;
- Asli STNKB mobil Truck merek Hino warna hijau Nomor Polisi DN 8810 CY An. Nining;
- 140 (seratus empat puluh) batang kayu gergajian dengan perincian masing-masing:
- 56 (lima puluh enam) batang jenis kayu Bayam;
- 59 (lima puluh sembilan) batang jenis kayu Biti;
- 25 (dua puluh lima) batang jenis kayu Kumeah;
- 1 (satu) unit HP merek Oppo warna Biru Grey, Nomor : IMEI1 : 867919050252496 IMEI2 : 867919050252488;
- 1 (satu) unit SIM CARD Nomor 0813-4122-2499;
- 2 (dua) lembar printout hasil screen shoot percakapan di Media Online WhatsApp;
- 1 (satu) lembar foto bukti Transfer ATM Bank BRI tanggal 21 Januari 2021;
Putusan PN SENGKANG Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muh. Gazali Arief, Hakim Anggota Fithriani |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Akram |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Muhammad Firman Galistan Alias Firman Bin Gazali Zadli; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik770