- Menyatakan terdakwa I Suwito Bin Abdul Kadir (Alm), terdakwa II Tamba Tua Halomoan Siregar bin Salamudin Siregar (Alm), terdakwa III Putra Sinaga bin Japar Sinaga, terdakwa IV Harvendi bin Jalinir (alm), dan terdakwa V Rivan Hidayat bin Sarif (alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa I Suwito Bin Abdul Kadir (Alm), terdakwa II Tamba Tua Halomoan Siregar bin Salamudin Siregar (Alm), terdakwa III Putra Sinaga bin Japar Sinaga, terdakwa IV Harvendi bin Jalinir (alm), dan terdakwa V Rivan Hidayat bin Sarif (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) set kartu remi warna merah;
- 1 (satu) buah toples;
- Uang tunai sebanyak Rp. 332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 73/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 73/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar, Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik3510