Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 324/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Makmur Pakpahan, Munawar Hamidi |
Panitera | Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :Menyatakan Terdakwa Sihol Fernando Aritonang tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa Sihol Fernando Aritonang tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus/ paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil berkelip dengan berta bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram1 (satu) buah pipa kaca1 (satu) buah jarum Dirampas untuk dimusnahkanMembebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik104