- Menyatakan Terdakwa Junaidi als Codet als Dedi Bin Juharuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu di dalam plastik klep warna bening;
- 1 (satu) buah plastik klep warna bening pembungkus narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) buah mancis merek cricket warna biru;
- 1 (satu) buah merek M2000 warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1714 warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone samsung lipat merek Samsung warna merah;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 436/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 437/Pid.Sus/2021/PN Bls atas nama Hanafi als Muse als Aki Bin Muhammad Yunus (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik238