- Menyatakan Terdakwa Tito Santana Alias Tito Bin Suryadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan :
- 2 (dua) paket plastik transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) paket plastik klip transparan yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet narkotika jenis extasi berwarna merah muda;
- 1 (satu) unit Handphone merk ?NOKIA? model ?TA-1017? berwarna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk ?XIAOMI? model ?REDMI 5 PLUS? berwarna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk ?HONDA? type ?VARIO 125? dengan Nomor polisi KB 6533 TC berwarna hitam kombinasi hijau;
Putusan PN SAMBAS Nomor 127/Pid.Sus/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Robert, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2019/PN Sbs
Statistik1360