- Menyatakan Terdakwa DWI RAHMAT EFENDI Alias PLONCO Bin PUJI RAHARJO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman??, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi shabu yang dibungkus kertas tisu dan diselotip warna hitam ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.19 (nol koma sembilan belas) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi shabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) HP merk XIAOMI warna gold, Seperangkat alat hisap/ bong (1 botol plastik yang dilubangi tutupnya dan diberi sedotan), 1 (satu) kotak rokok yang berisi 2 pipet kaca 2 (dua) plastik klip bekas bungkus sabu,
- Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara;;
Putusan PN NGANJUK Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ageng Priambodo Pamungkas, Br Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Asvira Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6, Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- ( lima ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik203