- Menyatakan Terdakwa I SONI KAPRI Bin UNTUNG SURAPATI dan Terdakwa II HENDRIYANTO alias LUNCAI Bin MINHAT RANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SONI KAPRI Bin UNTUNG SURAPATI dan Terdakwa II HENDRIYANTO alias LUNCAI Bin MINHAT RANDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek, warna merah kombinasi warna abu-abu hitam, pada bagian depan terdapat tulisan PLAYBOY;
- 1 (satu helai baju kemeja lengan pendek warna putih kebiru-biruan merk marie Claire;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna biru bermotif bintik-bintik putih merk Giordano.
Putusan PN SAMBAS Nomor 169/Pid.B/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 169/Pid.B/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Robert, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Zulfiyan alias Yayan Bin Asmanto. Dikembalikan kepada terdakwa I SONI KAPRI Bin UNTUNG SURAPATI. Dikembalikan kepada terdakwa II HENDRIYANTO alias LUNCAI Bin MINHAT RANDI. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2019/PN Sbs
Statistik520