- Menyatakan Terdakwa I RIDWAN ALIAS ISRIADI dan terdakwa II PRIMA ALIAS KOCIK BIN MASNEN, dan terdakwa III MASHURI ALIAS DIMAS BIN KALYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RIDWAN ALIAS ISRIADI dan terdakwa II PRIMA ALIAS KOCIK BIN MASNEN, dan terdakwa III MASHURI ALIAS DIMAS BIN KALYONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna putih, pada bagian depan terdapat tulisan DEUTSCHLAND GERMANY.
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu bermotif gambar bintang.
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna putih, pada lengan berwarna hitam, pada bagian depan terdapat tulisan Fridaykiller.
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna pink, pada bagian depan terdapat tulisan an non.
Putusan PN SAMBAS Nomor 168/Pid.B/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 168/Pid.B/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Nanang Bin Tarmizi. Dikembalikan kepada Terdakwa II PRIMA alias KOCIK Bin MASNEN Dikembalikan kepada Terdakwa I RIDWAN Bin ISRIADI. Dikembalikan kepada Terdakwa III MASHURI alias DIMAS Bin KALYONO. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.B/2019/PN Sbs
Statistik580