- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berhargaPerjanjian Kredit Nomor 4156/PK-CKR/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2019 dan Addendum Perjanjian Kredit No. APPK 04/VIII/2019 tertanggal 24 Agustus 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sejumlahRp136.964.400,00(Seratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah)kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharganya sebidang tanah berikut segala benda yang berdiri dan tumbuh diatasnya sebagai agunan/jaminan pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat, yang dibuktikan pada AJB No. 208/2016 seluas 108 M2 yang terletak di Jl. Setiadarma 5 002/003 Desa Setiadarma, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi ? Jawa Barat yang mana saat ini AJB tersebut telah disertifikatkan berdasarkan SHM No. 1273 tercatat atas nama WIDIAWATI;
- Menghukum Tergugat atau siapa sajayang menempati objek jaminan/agunan, apabila Tergugat tidak dapat membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sejumlahRp136.964.400,00(Seratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah)kepada Penggugat,secara sukarela untuk mengosongkan objek jaminan/agunan atas sebidang tanah yang dibuktikan padaAJB No. 208/2016 seluas 108 M2 yang terletak di Jl. Setiadarma 5 002/003 Desa Setiadarma, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi ? Jawa Barat yang mana saat ini AJB tersebut telah disertifikatkan berdasarkan SHM No. 1273 tercatat atas nama WIDIAWATI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapanpuluh limaribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN Cikarang Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 7/Pdt.G.S/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Suhadi Putra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Suhadi Putra Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G.S/2021/PN Ckr
Statistik5646