- Menyatakan Terdakwa IBNU IHSAN Alas IBNU Bin MAHRUS ARIPAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) pasang sepatu olahraga merk Nike warna hitam;
- 1 (satu) pasang Deker merk Nike warna hitam;
- 1 (satu) pasang kaos kaki panjang merk Nike warna hitam;
- 1 (satu) buah tas merk Nike yang bertuliskan JUST DO IT warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu anak-anak merk Sport warna coklat;
- 1 (satu) buah Karpet warna biru kombinasi warna putih dengan ukuran 135 x 190;
- 1 (satu) helai baju kemeja merk Flaua dengan motif kotak-kotak warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang merk Leiz warna abu-abu;
- 1 (satu) kotak kosmetik herbal merk Natural World;
- 2 (dua) Kotak herbal merk Elperima Propolis;
- 1 ( satu) set cream pemutih wajah merk Herbal Whitening;
- 1 (satu) lusin kosmetik pensil alis merk Eye Brow Pencil warna orange;
- 1 (satu) buah gelang herbal warna hitam;
- 1 ( satu) unit Handphone Merk Realme C1 warna hitam dengan No. Imei 1 : 860466041240559 dan Imei 2 : 860466041238462;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C1 dengan No. Imei 1: 86046604 1238470 dan Imei 2 : 860466041238462;
- 6 (enam) buah kartu perdana Terlkomse;l
- 1 (satu) buah Harddisk merek King Max;
- 1 (satu) buah Hardisk merk Pioneer;
- 1 (satu) buah jam tangan merek G-Shock warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan Roda dua jenis Yamaha Mio AL115S warna hitam tanpa terpasang Nomor Plat Kendaraan dengan Noka ; MH 328D0028K321549 dan Nosin : 28D3220851 ( satu) helai celana trening panjang warna biru tua dengan les warna biru muda
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam dengan logo bertuliskan UNDERWATER DIVING ASSOCIATION KOREA
- 1 ( satu) helai celana trening panjang warna biru tua dengan les warna biru muda
Putusan PN SAMBAS Nomor 158/Pid.B/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 158/Pid.B/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada PT. J&T Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas; Dikembalikan kepada Terdakwa Ibnu Ihsan Alias Ibnu Bin Mahrus Aripan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2019/PN Sbs
Statistik750