- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan namun tidak hadir ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek ;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan di Wihara Sakyakirti di Kota Jambi pada tanggal 16 Januari 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 23/Um-1917/2008, dari daftar perkawinan Stbld. -, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak dibawah umur bernama Vadeline Tomas, jenis kelamin perempuan, lahir di Jambi tanggal 17 Februari 2008, Frederick Russel Ong, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jambi tanggal 4 Desember 2009, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat sampai dengan anak tersebut dewasa;
- Menetapkan bahwa Penggugat adalah sebagai wali Ibu dari 2 (dua) orang anak yang masih di bawah umur, dan berhak memelihara, mengasuh, mendidik serta merawat anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yaitu Vadeline Tomas, jenis kelamin Perempuan, lahir di Jambi tanggal 17-02-2008 dan Frederick Russel Ong, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jambi tanggal 04-12-2009 sampai anak tersebut berumur dewasa dan dapat menentukan pilihan sendiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hidup/nafkah anak sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada para pihak berperkara (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi. Kemudian berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatat Sipil mencatat perceraian ini dalam sebuah daftar/register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2021/PN Jmb
Statistik3012