- Menyatakan Terdakwa M. Sugeng Als Sugeng Bin Ngadirin, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufkatan jahat untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar, atau menyerahkan narkotikagolongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalamDakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa M. Sugeng alias Sugeng bin Ngadirin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahatmemiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Sugeng Als Sugeng Bin Ngadirin, oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barangbukti berupa:
- 6 (enam) paket sedang narkotika paket shabu;
- 15 (lima belas) paket kecil narkotika jenis shabu;
- Uang tunai Rp.1.726.000.00,- (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 3 (tiga) pax plastik warna hitam;
- 2 (dua) buah kotak rokok gudang garam warna merah;
- 2 (dua) buah sedotan (sendok);
- 1 (satu) unit handphone android red mi warna merah;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Junari alias Mang Cek bin Samsu. |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik4412