- Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN Alias MANG Bin ANAS KOSONG tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaimanadakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SUDIRMAN Alias MANG Bin ANAS KOSONG daridakwaan Primairtersebut;
- Menyatakan terdakwa SUDIRMAN Alias MANG Bin ANAS KOSONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUDIRMAN Alias MANG Bin ANAS KOSONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan tahun) dan denda sebesar Rp. 1.000..000.000., (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,38 gram.
- 1 (satu) lembar timah rokok.
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna Hitam.
- 1 (satu) jam tangan merk Casio warna Hitam.
- 1 (satu) buah skill/ timbangan digital warna Hitam.
- 2 (dua) buah sendok pipet warna Putih.
- 7 (tujuh) Bungkus kantong plastik klip kosong ukuran 3x5 100 lembar.
- 1 (satu) buah tabung kaca.
- 1 (satu) buah bong/alat Hisap sabu.
- 1 (satu) buah korek gas warna Ungu.
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok.
- 1 (satu) helai celana pendek warna Biru.
- 1 (satu) unit Handpone merk VIVO warna Merah no imei 863387041809291.
- Uang Tunai Sejumlah Rp.65.000 (enam puluh lima ribu rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara.; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik288