- Menyatakan Terdakwa I Suyanto alias Anto anak laki-laki dari Mayoritas dan Terdakwa II Yohanes Jeki alias Jeki anak laki-laki dari Siundi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 10 ( sepuluh ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 36 (tiga Puluh Enam) Janjang Tbs Dengan Berat Kurang Lebih 425 (empat Ratus Dua Puluh Lima) Kilogram;
- Uang Tunai Sebesar Rp. 103.000,00 (seratus Tiga Ribu Rupiah) Dengan Pecahan :
- 2 (dua) lembar pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar pecahan Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Slip Timbangan Tbs (tandan Buah Segar);
- Uang Tunai Sebesar Rp. 777.000 (tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Dengan Pecahan :
- 7 (Tujuh) lembar pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp.2 .000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Mobil Jenis Pick Up/ Mobil Barang Merk Suzuki Warna Putih Nomor Polisi Kb 8341 Ge Nomor Rangka : Mhygdn41tjj-412584 Dengan Nosin : G15aid-423985;
- 1 (satu) Lembar Stnk (surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil Jenis Pick Up / Mobil Barang Merk Suzuki Warna Putih Nomor Polisi Kb 8341 Ge Noka : Mhygdn41tjj-412584 Dan Nosin : G15aid-423985 Atas Nama Yohanes Suna;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo Warna Hitam Tanpa Cover Body Dan Nomor Polisi;
- 1 (satu) Batang Kayu Bulat Panjang Sekitar 1 (satu) Meter;
- 1 (satu) Buah Dodos;
- 1 (satu) Buah Gancu;
Putusan PN KETAPANG Nomor 206/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 206/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Ratna Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT . Karya Makmur Langgeng; Dikembalikan kepada saksi YOHANES SUNA,A.ma.Pd alias SUNA anak laki-laki dari (Alm) PETRUS LANGGANG; Dikembalikan kepada Terdakwa I. SUYANTO alias ANTO anak laki-laki dari MAYORITAS melalui Penuntut Umum; Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik170