- Menyatakan terdakwa Ng Siat Min alias Siat Min anak dari Cang Cu Sun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan senmgaja menawarkan atau member kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian? sebagaimana di atur dalam dakwaan primair pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas
- Menyatakan Terdakwa Ng Siat Min alias Siat Min anak dari Cang Cu Sun di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan perjudian dimuka umum? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) Hari
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hendphone merk Nokia warna hitam silver dengan nomor sim card 08125332152,
- 3 (tiga) buah ballpoin warna biru merk Pilot,
- 1 (satu) buah kalkulator merk Deli warna abu-abu,
- 1 (satu) buah buku warna kuning hijau bergambar Mikey yang didalam lembaran buku terdapat tulisan angka,
- 7 (tujuh) lembar kertas yang bertuliskan angka.
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.785.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 172/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 172/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra. |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik144