- Menyatakan Terdakwa Bahrul Hilmi Subiarto Bin Cecep Subiarto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Berlanjut Melakukan Penghinaan Terhadap Kekuasaan Yang Ada di Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah botol pilok warna hitam merk Sphinx.
- 1 (satu) kaos warna hitam bertuliskan Pemerintah Kontol.
- 37 (tiga puluh tujuh) lembar fotocopy tulisan Kapitalisme adalah virus
- 1 (satu) unit hand phone merk Iphone 11 warna hitam berikut sim card nomor 081321321335
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FR warna merah No. Pol. : Z 5943 KK.
- 1 (satu) unit HP Merk Oppo F7 warna hitam berikut sim cardnya.
- 1 (satu) unit HP Merk Oppo A5S warna hitam berikut sim card nomor 085724260231.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol. : Z 2063 VS.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Banjar Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN Bjr |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2020/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kusman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Petrus Nico Kristian, Hakim Anggota Asri Surya Wildhana |
Panitera | Panitera Pengganti Hizbulloh Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada TerdakwaBahrul Hilmi Dikembalikan kepada saksi Dena Muhamad Aditya. Dikembalikan kepada Saksi Aldi Ahsani |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2020/PN_Bjr.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2020/PN_Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2020/PN Bjr
Statistik218142