- Menyatakan Terdakwa Nasrun Alhap Bin Zubir (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan eksplorasi dan/ atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 UU R.I No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nasrun Alhap Bin Zubir (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) TAHUN dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 4 (empat) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Jerigen berisikan 35 (tiga puluh lima) Liter cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi;
- 2 (dua) Jerigen berisikan 36 (tiga puluh enam) Liter cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi;
- 1 (satu) Jerigen berisikan 37 (tiga puluh tujuh) Liter cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi;
- 2 (dua) Jerigen berisikan 38 (tiga puluh delapan) Liter cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi;
- 1 (satu) buah tedmon kotak berisikan 1.109 (seribu seratus sembilan) Liter cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi;
- 1 (satu) buah tedmon kotak berisikan 1.100 (seribu seratus) Liter cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna putih No. Pol BH 8820 HJ;
- Menetapkan terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 373/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 373/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2 Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik6823