- Menyatakan Terdakwa I : Pasti Jayadi bin. Mat Juri dan Terdakwa II : Wisnu Nugroho bin. Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menyewakan, menukar, memggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan ?, yang telah kami dakwaan dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua yaitu melanggar Pasal 480 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke ? 1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I : Pasti Jayadi bin. Mat Juri dan Terdakwa II : Wisnu Nugroho bin. Purnomo oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I : Pasti Jayadi bin. Mat Juri dan Terdakwa II : Wisnu Nugroho bin. Purnomo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I : Pasti Jayadi bin. Mat Juri dan Terdakwa II : Wisnu Nugroho bin. Purnomo tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) Warna kuning Nomor polisi BG 8030 JE.
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel FE 47 HDV (4x2) Warna kuning nomor polisi BG 8030 JE;
- 6.320 Liter (enam ribu tiga ratus dua puluh liter) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Olahan;
- 1 (satu) Tangki Besi Persegi Empat Modifikasi;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I : Pasti Jayadi bin. Mat Juri dan Terdakwa II : Wisnu Nugroho bin. Purnomo masing ? masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Negara; Di rampas Untuk Dimusnakan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik6510