- Menyatakan terdakwa Heri Prasetyo als Penceng Bin Turut tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Haka tau Melawan Hukum, memiliki, menguasai, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp.1.000.000,000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-
1. 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah solasi plastik warna hitam;
- 1 (satu) lembar plastik klip;
2. 3 (tiga) lembar plastik klip ukuran 10 x 15 CM, diduga bekas kemasan sabu;
3. 1 (satu) lembar plastik klip ukuran 5 x 8 CM, diduga bekas kemasan sabu;
4. 1 (satu) lembar plastik klip ukuran 10 x 15 CM, yang berisi:
- 1 (satu) lembar plastik klip ukuran 10 x 15 CM, diduga bekas kemasan sabu;
- 1 (satu) lembar plastik klip ukuran 5 x 8 CM, diduga bekas kemasan sabu;
- 1 (satu) lembar tisu dalam posisi dilinting panjang;
- 2 (dua) buah sedotam plastik warna putih;
- 1 (satu) plastik bening dalam keadaan terbakar pada salah satu ujungnya.
5. 1 (satu) plastik kresek warna biru yang berisi:
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 10, 91 G (sepuluh koma sembilan satu gram);
- 3 (tiga) buah tutup bong (alat hisap sabu) yang masih terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah tisu kertas.
6. 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,46 G (nol koma empat enam gram);
7. 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,38 G (nol koma tiga delapan gram);
8. 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,43 G (nol koma empat tiga gram);
9. 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,39 G (nol koma tiga sembilan gram);
10.1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,09 G (satu koma nol sembilan gram);
11.Beberapa lembar kertas tisu warna putih diduga bekas untuk membersihkan pipet kaca;
12.1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
13.1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam berikut simcard yang ada di dalamnya.
-
Dirampas untuk dimusnahkan;
-
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Png |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.bawono Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Bintoro Hadi Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Png
Statistik835