- Menyatakan Terdakwa, yaitu Terdakwa ROBIANSYAH Alias ROBI Bin UNDI (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening Sabu dengan berat Kristal sejumlah 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) pack plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah kotak permen merek mentos warna biru;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek DIGITAL SCAL warna hitam;
- 1 (satu) buah manchis;
- 1 (satu) sendok sabu terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol merek Prof;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk CAREFREE;
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia tipe 110 warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y50 warna ungu;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eulis Nur Komariah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Rusadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik120