- Menyatakan Terdakwa Sariman als. Ationg bin. Tong San telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan ? perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu ? sebagaimana diatur dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 279 Ayat (1) Ke ? 1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sariman als. Ationg bin. Tong San oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Buku Nikah Warna Hijau, Kutipan Akta Nikah Nomor : 061 / 18 / II / 2015 atas nama Sariman bin Zakir dan Wiwin Winarti binti H. Sisman;
- 1 (satu) Buah Buku Nikah Warna Merah, Kutipan Akta Nikah Nomor : 061 / 18 / II / 2015 atas nama Sariman bin Zakir dan Wiwin Winarti binti H. Sisman;
- 2 (dua) Lembar Kutipan Akta Perkawinan Suami Dan Istri Nomor : 57 / III / 1993 Telah Dicatat Perkawinan Antara Sariman Dan Ana, yang Ditandatangani Pada Tanggal 30 Maret 1993 Oleh Kepala Kantor Catatan Sipil / Kota Madya Dati II Jambi Atas Nama Drs. Anang Hamid. Yang Telah Dilakukan Oleh Penyidik Sesuai Berita Acara Penyitaan Tanggal 15 Maret 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 387/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 387/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Terdakwa Sariman als. Ationg bin. Tong San; Dikembalikan Kepada Saksi Ana Anak Kandung Dari Hadianto; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik14429