- Menyatakan TerdakwaJALAL ANDI FERIANSYAH Bin ABU RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;.
- Menghukum TerdakwaJALAL ANDI FERIANSYAH Bin ABU RAHMAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.625.503.152,- (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus tiga ribu seratus lima puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwatidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan supaya terdakwa ditahan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Gampong dan Alokasi bagian dari hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Tata cara Pengelolaan dan pertanggungjawaban asli;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor : 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong Tahun Anggaran 2015 fotocopy;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor : 50.a Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor : 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong dan Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 fotocopy;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor : 50.b Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Penundaan Dana Alokasi Umum dan Dana Hasil Pajak dan bukan Pajak Bagian Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2016 fotocopy;
- 1 (satu) bundel Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa fotocopy;
- 1 (satu) bundel Ceklis Berkas Permohonan Dana APBG Tahap II dan III Tahun 2017 asli;
- 1 (satu) bundel Cheklist berkas Permohonan Dana APBG Kurang Bayar ADG Penundaan DAU Tahun 2016 asli;
- 1 (satu) bundel Cheklist berkas Permohonan Dana APBG Kurang Bayar Bantuan Keuangan Gampong (Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2016) asli;
- 1 (satu) bundel Lampiran Laporan Realisasi APBG 2017 fotocopy;
- 1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran APBG Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahap I asli;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor : 135 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2016 fotocopy;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Timur Nomor : 410/259/2017 tanggal 01 Januari 2017 tentang Penunjukan/ Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Penelitian Dokumen Penyaluran dan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017;
- 1 (satu) lembar surat dari Kec. Simpang Jernih kepada Kapolsek Simpang Jernih nomor : 100/11/2018 tanggal 10 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar surat dari Kecamatan Simpang Jernih kepada Bupati Aceh Timur nomor : 141/46/2018 tanggal 24 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar surat teguran dari Kecamatan Simpang Jernih kepada Keuchik HTI Ranto Naru nomor : 141/394/2017 tanggal 23 November 2017 dan nomor : 141/313/2017 tanggal 16 Oktober 2017 (teguran II dan teguran II) fotokopy;
- 1 (satu) bundel surat dari Tuha Peut Gampong HTI Ranto Naru tentang musyawarah penunjukan Pjs Keuchik Ranto Naru tertanggal 20 Januari 2018 beserta daftar hadir;
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Alokasi Dana Gampong Tahap Pertama (I) Gampong HTI Ranto Naru Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur, dengan SP2D Nomor : 300/BTL-LS/2017tanggal 13 Juni 2017; dan
- Asli 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan Alokasi Dana Gampong Tahap Kedua (II)dan Ketiga (III) Gampong HTI Ranto Naru Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur, dengan SP2D Nomor : 2289/BTL-LS/2017tanggal 22 Desember 2017.
- kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah melalui saksi Murlina, S.E Binti H. Mukhtar Effendi
- Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Sukmawati, M.hbr Hakim Anggota Mardefni |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Bustami Td |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M ENGADILI : Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur melalui saksi Nurhayati Binti M. Yusuf Dikembalikan kepada Kecamatan Simpang Jernih melalui saksi Jamaluddin, S.Sos., M.Si Bin Jafar |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Statistik13040