- Menyatakan terdakwa RENDRA PRATAMA bin AHMAD ROZALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Membebaskan terdakwa RENDRA PRATAMA bin AHMAD ROZALI oleh karena itu dari dakwaan Primair
- Menyatakan terdakwa RENDRA PRATAMA bin AHMAD ROZALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENDRA PRATAMA bin AHMAD ROZALI berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu berat 4,93 gram.
- 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu berat 0,47 gran.
- 1 (satu) butir pil extacy warna hijau berlogo hulk berat 0,04 gram.
- 1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya warna coklat.
- 1 (satu) buah kotak permen mentos warna hijau.
- 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) pack plastic klip warna bening.
Putusan PN JAMBI Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik188