- Menyatakan Terdakwa M. H. THAMRIN, S.E., Bin HUSEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa M. H. THAMRIN, S.E., Bin HUSEN dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. H. THAMRIN, S.E., Bin HUSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp284.462.634,41 (dua ratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah empat puluh satu sen), yang diperhitungkan dengan uang yang dititipkan oleh Terdakwa Kepada Penuntut Umum sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah), sehingga kekurangan pembayaran uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp64.462.634,41- (enam puluh empat juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah empat puluh satu sen), Jika terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Copy Peraturan Desa Kembang Tanjung Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan APBDes 2019;
- Copy Rekening Desa Kembang Tanjung Nomor : 501011387;
- Buku Kas Umum pemerintah Desa Kembang Tanjung Nomor : 501011387;
- Kas pembantu pajak pemerintah Desa Kembang Tanjung T.A. 2019;
- Laporan realisasi pelaksanaan APBDes per sumber Dana Pemerintah Desa Kembang Tanjung T.A. 2019;
- Copy SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) pelaksanaan pembangunan dinding penahan tanah (turap);
- Copy KTP An. M.H. THAMRIN, S.E Selaku Pj. Kades Kembang Tanjung;
- Copy petikan Keputusan Bupati Batanghari Nomor : 823 / 175 / BKPPD tentang Kenaikan Pangkat PNS An. M.H. THAMRIN, S.E.;
- Copy Keputusan Bupati Batanghari Nomor : 221 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kembang Tanjung Kec. Mersam Kab. Batanghari;
- Slip setoran pengembalina kerugian keuangan Negara sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke Rek Desa Kembang Tanjung No. 501011387 Bank 9 Jmabi Cab. Muara Bulian tanggal 22 September 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sebanyak Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|||
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 3 Februari 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN JAMBI | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni | ||
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu, Hakim Anggota H. Amir Aswan | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Husen Bin M. Zen. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021, oleh YANDRI RONI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, H. AMIR ASWAN, S.H., M.H.dan HIASHINTA FRANSISKA MANALU, S.H. (Hakim Ad Hoc) masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HERPRAPTO PRIYOUTOMO, A. Md., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh BAMBANG HARMOKO, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Panitera Pengganti HERPRAPTO PRIYOUTOMO, A. Md., |
||
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik8116