- Menyatakan Terdakwa Neni Wahyuni als Yuni Binti A. Sayuti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Neni Wahyuni als Yuni Binti A. Sayuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak Narkotika?, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru.
- 19 (Sembilan belas) paket kecil narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam.
- 1 (satu) buah amplop warna putih.
- 1 (satu) buah dompet kecil merek matahari warna biru.
- 1 (satu) buah dompet merek LV warna coklat.
Putusan PN JAMBI Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Andi Putra Als Andi Bin Aziz; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik245