Putusan PN BANDA ACEH Nomor 159/Pid.B/2021/PN Bna |
|
Nomor | 159/Pid.B/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasanuddin, Hakim Anggota Junaidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa Maidin Rahmat Bin Alm Sulaiman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " melakukan Penipuan" sebagaimana dakwaan Tunggal penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh Karena itu dengan pidana Penjara selama 3(tiga) tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1(satu) lembar Transfer uang dari Bank BRI ke Bannk BRI atas nama Maidin Rahmat sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 4 Juni 2018; - 1(satu) lembar tanda terima penyetoran dari Bank Aceh Ke bank BRI atas nama Maidin Rahmat sejumlah Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) pada tanggl 5 Juni 2018; -1(satu) lembar Transfer uang dari Bank BRI ke Bank BRI atas nama Maidin Rahmat sejumlah Rp.37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah) pada tanggal 5 Juni 2018; - 1(satu) lemabra Kwitansi lunas harga tanah Kavling 250M2 di gampong Peunyerat Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh yang diterima oleh Maidin rahmat sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Juni 2018; - 1(sattu) lembar surat pernyataan pembelian tanah tanggal 21 Agustus 2018; -1(satu) lembar surat perjanjian pelunasan harga jual beli tanah milik Teuku Zahloel tanggal 9 Mai 2019 yang masing-masing berupa fotokopi dan terlampir dalam berkas perkara tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2021/PN Bna
Statistik12025