- Menyatakan TerdakwaKARNEDI ALIFIAH Als UNYIL Bin ALIFIAHtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? sebagai orang yangmelakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primaer Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
- Membebaskan terdakwaKARNEDI ALIFIAH Als UNYIL Bin ALIFIAHoleh karna itu dari dakwaan Primair dan tersebut.
- Menyatakan TerdakwaKARNEDI ALIFIAH Als UNYIL Bin ALIFIAHterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ?tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?sebagai mana dalam dakwaan subsidair pasal 112 ayat (1) uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaKARNEDI ALIFIAH Als UNYIL Bin ALIFIAHdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) Unit HP Nokia type 3310 warna hitam;
- 2 (dua) lembar kwitansi sewa rumah;
- 1 (satu) helai celana Jeans biru merk Lois.
Putusan PN JAMBI Nomor 800/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 800/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 800/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik1716