- Menyatakan Terdakwa Sukardi Anak dari Supendi tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Sukardi Anak dari Supendi dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Sukardi Anak dari Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?ikut serta dalam permainan judi? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sukardi Anak Dari Supendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 4 (empat) Hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 3.590.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- 3 (tiga) unit mesin ketangkasan jenis ikan-ikan.
- 8 (delapan) buah kunci mesin ketangkasan ikan-ikan.
- 4 (empat) buah chip mesin ketangkasan ikan-ikan.
- 2 (dua) buah buku rekapan uang masuk hasil dari judi mesin ketangkasan ikan ikan.
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah maron merk Burberry.
- 1 (satu) buah ATM BCA Gold debet no. 5307 9520 0702 1380.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor sim card 081370941893.
Putusan PN JAMBI Nomor 227/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 227/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Effreddi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, Mhbr Hakim Anggota Srituti Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik837