- Menyatakan Terdakwa ERIC PRANATA Als ERIC Bin EDI SAPUTRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (Lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening;
- Potongan plastik klip warna bening yang tidak berisi;
- Alat hisap sabu-sabu (bong) yang terdiri dari botol air mineral merk Le minerale yang botolnya sudah dilobangi dua lobang untuk dua pipet;
- 1 (satu) korek api gas (mancis);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN Sak |
||||||
Nomor | 312/Pid.Sus/2020/PN Sak | |||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||
Tahun | 2021 | |||||
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 | |||||
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA | |||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati | |||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar | |||||
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati | |||||
Amar | Lain-lain | |||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
|||||
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 | |||||
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 | |||||
Kaidah | — | |||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 312/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik2422