- Menyatakan TerdakwaGidion Darius Alias Dion Bin Bistok Siagian (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hakmenjual narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif pertama
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama7 (tujuh) tahundan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dame Parulian Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiyono, Br Hakim Anggota Asmudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Puput Yani Heryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) bungkus plastikklip bening berukuran kecil didalamnya berisi bahan/daun( narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja); - 1 (satu) buah jaket warna hitam; - 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna hijau berikut operator celuler XL dengan nomor : 081908916772; - 4 (empat) bungkus plastikklip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi bahan/daun(narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja), - 1 (satu) bungkus plastikklip bening berukuran besar yang didalamnya berisi bahan/daun(narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja); - 1 (satu) pack papir merk Mars Brand;, - 1 (satu) pack plastikklip bening kosong Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik219