- Menyatakan Terdakwa PT. Gelora Sawita Makmur yang diwakili oleh Direktur Utama yaitu Ho Hariaty tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) ;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp 52.434.271.030,00 (lima puluh dua milyar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga puluh rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dari yang menguasai Sdr. ASRIL berupa :
- Diambil di plot 1 (GSM 1A/B, koordinat N 00 48? 31,9? E 101 53? 15,9?) berupa:
- 2 (dua) kantong plastik sampel tanah gambut komposit terbakar, berat 0,5 kg;
- 2 (dua) tabung sampel tanah utuh gambut terbakar, berat 0,2 kg;
- 2 (dua) kantong plastik sampel daun dan buah tanaman kelapa sawit kering terbakar, berat 20 gr;
- 2 (dua) kantong plastik sampel daun vegetasi tumbuhan bawah tumbuh diatas tanah gambut terbakar, berat 20 gr;
- 2 (dua) kantong plastik sampel arang, berat 100 gr.
- Diambil di plot 2 (GSM 2A/B, koordinat N 00 48? 34,3? E 101 53? 16,6?) berupa:
- 2 (dua) kantong plastik sampel tanah gambut komposit terbakar, berat 0,5 kg;
- 2 (dua) tabung sampel tanah utuh gambut terbakar, berat 0,2 kg;
- 2 (dua) kantong plastik sampel daun dan buah tanaman kelapa sawit kering terbakar, berat 20 gr;
- 2 (dua) kantong plastik sampel daun vegetasi tumbuhan bawah tumbuh diatas tanah gambut terbakar, berat 20 gr;
- 2 (dua) kantong plastik sampel arang, berat 100 gr.
- Diambil di plot 3 (GSM 3A/B, koordinat N 00 48? 35,6? E 101 53? 16,9?) berupa:
- 2 (dua) kantong plastik sampel tanah gambut komposit tidak terbakar, berat 0,5 kg; 2 (dua) tabung sampel tanah utuh gambut tidak terbakar, berat 0,2 kg;
- 2 (dua) kantong plastik sampel daun dan buah tanaman kelapa sawit masih segar, berat 20 gr;
- 2 (dua) kantong plastik sampel daun vegetasi tumbuhan bawah, berat 20 gr;
- 2 (dua) kantong plastik sampel biota tanah, berat 20 gr.
- Dari yang menguasai Sdr. MUSLIM berupa :
- 1 (satu) bendel fotokopi yang telah dilegalisir berupa Perjanjian Pengelolaan Kebun Sawit Nomor: 16, tanggal 31 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris H. Agus Sumardi, S.H., S.E., M.Kn.
- 1 (satu) bendel fotokopi yang telah dilegalisir berupa Kuasa Direksi Nomor: 02, tanggal 4 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris H. Agus Sumardi, S.H., S.E., M.Kn.
- 1 (satu) bendel fotokopi yang telah dilegalisir berupa Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Aneka Hasil Bumi -Tuan Muslim Nomor: 28, tanggal 29 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris Agus Sumardi, S.H., S.E., M.Kn
- Dari yang menguasai Sdri. NUKE ATIENA WIDJAYA berupa :
- 1 (satu) bundel fotokopi yang terlegalisir berupa Akte tentang Perseroan terbatas PT. Gelora Sawita Makmur No. 6 Tanggal 4 Desember 1987 yang dikeluarkan oleh Notaris Ny. HARTATI MARSONO, S.H. beserta 2 (dua) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-944.HT.01.01 Th 89 tanggal 30 Januari 1989 tentang memberikan persetujuan atas akta pendirian perseroan terbatas: P.T. Gelora Sawita makmur;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa NPWP Nomor 01.318.818.0-026.000 Nama PT. Gelora Sawita Makmur;
- 3 (tiga) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Nomor: 42-401/PGT/IL/X/1998 tanggal 14 Oktober 1998 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan;
- 2 (dua) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia Nomor: 1796/MENHUTBUN-VIII/1999 tanggal 14 Oktober 1999 tentang Persetujuan pencadangan kawasan hutan seluas 6.000 Ha untuk budidaya perkebunan atas nama PT. Gelora Sawita Makmur di Propinsi Dati I Riau;
- 3 (tiga) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa keputusan Menteri Pertanian Nomor: 587/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 tanggal 26 Juli 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Gelora Sawita Makmur, beserta 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Badan Promosi dan Investasi Pemerintah Propinsi Riau No: 570/BPI/TU/416 tanggal 30 Juli 2001 tentang Pendaftaran ulang perusahaan perkebunan kelapa sawit dan aneka tanaman PT. Gelora Sawita Makmur;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Dirjen Bina Produksi Perkebunan Departemen Pertanian kepada Direktur Utama PT. Gelora Sawita Makmur Nomor: 229/HK.330/E.2/03/2005, tanggal 24 Maret 2005 perihal Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS);
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-18/WPJ.06/KP.0403/2005 tanggal 14 September 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang terlegalisir berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 433/Menhut-II/2005 tanggal 28 Nopember 2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 6.061,80 (enam ribu enam puluh satu dan delapan puluh perseratus) hektar yang terletak di kelompok hutan sungai Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT Gelora Sawita makmur beserta 1 (satu) lembar fotokopi terlegalisir berupa Peta Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi pada Kelompok Hutan Sungai Siak untuk Usaha Budidaya Perkebunan PT. Gelora Sawita Makmur di Kab. Siak Prov Riau seluas 6.061,80 Ha dengan skala 1.25.000;
- 2 (dua) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Pusat Perizinan dan Investasi Departemen Pertanian kepada Direktur Utama PT. Gelora Sawita Makmur di Pekanbaru Nomor: 321/INV.DDI/IX/06 tanggal 26 September 2006 tentang Status Izin usaha Perkebunan (IUP) a.n PT. Gelora Sawita Makmur;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang terlegalisir berupa Keputusan Bupati Siak Nomor 282/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang terlegalisir berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Gelora Sawita Makmur Nomor 1567 tanggal 17 September 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, S.H.;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-01787 HT.01.04-TH.2007 tanggal 31 Oktober 2007 tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan.;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Notaris HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, S.H. nomor: AHU-AH.01.10-6948 tanggal 26 Maret 2008 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Gelora Sawita Makmur.;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang terlegalisir berupa Akta Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Budidaya Perkebunan dan Pengolahan Kelapa Sawit antara PT. Wana Subur Sawit Indah dengan PT. Gelora Sawita Makmur nomor 2 tanggal 9 Januari 2009 oleh Notaris dan Pejabat pembuat akta tanah kotamadya Jakarta Utara SINDIAN OSAPUTRA, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang terlegalisir berupa Akta Berita Acara PT. Gelora Sawita Makmur Nomor 18 tanggal 2 Juli 2009 oleh Notaris HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, S.H.;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada Notaris HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, S.H. Nomor: AHU-AH.01.10-12026, tanggal 3 Agustus 2009 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Gelora Sawita Makmur;
- 3 (tiga) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Direktur Utama PT. Gelora Sawita Makmur kepada Bupati Siak Nomor: 028/GSM/PKS-XI/2009, tanggal 11 Nopember 2009 perihal Permohonan Izin Lokasi tahap II seluas 5.461,80 Ha dari (6.061,80 Ha-600 Ha) Untuk Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit PT. Gelora Sawita Makmur (GSM) di Kab. Siak Prov. Riau;
- 2 (dua) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Direktur Utama PT. Gelora Sawita Makmur Kepada Bupati Siak Nomor: 26/GSM/PKS-II/2010, tanggal 25 Februari 2010 perihal Permohonan Izin Lokasi tahap II seluas 5.461,80 Ha dari (6.061,80 Ha-600 Ha) Untuk Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit PT. Gelora Sawita Makmur (GSM) di Kab. Siak Prov. Riau;
- 1 (satu) lembar fotokopi terlegalisir berupa Surat Izin Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 03217/1.824.271 tanggal 4 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Pemprov DKI Jakarta;
- 1 (satu) lembar fotokopi terlegalisir berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor: 2564/TDP/JP/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Tanda Daftar Perusahaan Nomor: 09.05.1.51.29492, tanggal 14 Mei 2010 atas nama perusahaan PT. Gelora Sawita Makmur dengan penanggung jawab HO HARIATY;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 0144/1.824.5/I/2011 tanggal 1 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat Pemprov DKI Jakarta;
- 1 (satu) bundel fotokopi berupa terlegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Gelora Sawita Makmur No. 19 tanggal 17 Januari 2012 oleh Notaris PRANATA NUSANTARA, S.H.;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI kepada Notaris Pranata Nusantara, S.H. Nomor: AHU-AH.01.10-04649, tanggal 9 Februari 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Gelora Sawita Makmur.;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta No. 00304/24.1.1/31.71-02.1005/1.824.271/2015, tanggal 4 Mei 2015 atas nama perusahaan PT. Gelora Sawita Makmur dengan penanggung jawab HO HARIATY ? Direktur.;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Tanda Daftar Perusahaan Nomor 09.05.1.46.29492, tanggal 19 Mei 2015 atas nama perusahaan PT. Gelora Sawita Makmur dengan penanggung jawab HO HARIATY;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang terlegalisir berupa Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Gelora Sawita Makmur Nomor 46 tanggal 12 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris ARRY SUPRATNO, S.H.;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI kepada Notaris ARRY SUPRATNO, S.H. Nomor: AHU-AH.01.03-0971894, tanggal 13 Oktober 2015 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Gelora Sawita Makmur;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang terlegalisir berupa Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Gelora Sawita Makmur Nomor 76 tanggal 25 April 2016 yang dikeluarkan oleh Notaris ARRY SUPRATNO, S.H.;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI kepada Notaris ARRY SUPRATNO, S.H. Nomor: AHU-AH.01.03-0043174, tanggal 25 April 2016 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Gelora Sawita Makmur;
- 3 (tiga) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Direktur PT. Gelora Sawita Makmur kepada Bupati Siak Nomor: 01/Dir. GSM/PKU-I/2017, tanggal 13 Januari 2017 perihal Mohon Arahan Kelanjutan permohonan Perpanjangan dan Izin Lokasi PT. Gelora Sawita Makmur (GSM) seluas 4.400 Ha (6.000Ha-600Ha) di Dusun Merempan Kec. Siak Sri Indrapura Kab. Siak;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Bupati Siak kepada Direktur PT. Gelora Sawita Makmur di Pekanbaru Nomor: 310/BPT/31 tanggal 17 Januari 2017 perihal Tanggapan atas Permohonan perpanjangan Izin Lokasi PT. Gelora Sawita Makmur (GSM);
- 1 (satu) bundel fotokopi yang terlegalisir berupa Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 79 tanggal 29 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris ARRY SUPRATNO, S.H.;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI kepada Notaris ARRY SUPRATNO, S.H. Nomor: AHU-AH.01.03-0122224, tanggal 29 Maret 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Gelora Sawita Makmur;
- 4 (empat) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari Direktur PT. Gelora Sawita Makmur kepada Bupati Siak Cq. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kab. Siak di Siak Sri Indrapura Nomor: 11/Dir.GSM/PKU-X/2017, tanggal 10 April 2017 perihal Permohonan Kelanjutan Izin Lokasi seluas 5.400 Ha dari (SK. Menhut seluas 6.000 Ha-seluas 600 Ha) An. PT. Gelora Sawita Makmur terletak di Kec. Siak Kab. Siak, Siak Sri Indrapura Prov. Riau;
- 2 (dua) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat dari H.R. MARJOHAN YUSUF kepada Pemegang Saham PT. WSSI dan PT. GSM serta Komisaris PT. WSSI dan PT. GSM tanggal 12 Juni 2017 perihal Permohonan mengundurkan diri;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang terlegalisir berupa Surat Keterangan Nomor: 149/27.1BU.1/31.71.02.1005/-071.562/e/2018, tanggal 22 Oktober 2018 tentang Ketarangan Domisili Perusahaan a.n. PT. Gelora Sawita Makmur yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Mangga Dua Selatan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 239/Pid.B/LH/2020/PN Sak |
|
Nomor | 239/Pid.B/LH/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar, Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.B/LH/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 239/Pid.B/LH/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.B/LH/2020/PN Sak
Statistik785623