- Menyatakan Terdakwa AGUSTIAR Alias BAHTIAR Bin MUNIR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan Jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUSTIAR Alias BAHTIAR Bin MUNIR (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan Barang Bukti Berupa :
- 1 (satu) buah sim a atas nama Agustiar, dan
- 33 (tiga puluh tiga) karung berisikan beras
- 1 (satu) buah hp Xiomi Redmi Note 4b warna hitam no sim 085771942443, dan
- 1 (satu) buah handphone Samsung GT-E1272 warna putih Nomor SIM 082112421337
- 1 (satu) unit mobil pick up box merk Mitsubisi L300 warna hitam Nomor Polisi B-9886-KXT No Rangka : MK2LOPU39LJ002409 Nomor Mesin 4D56CU19626 beserta STNK.
Putusan PN Cikarang Nomor 627/Pid.Sus/2020/PN Ckr |
|
Nomor | 627/Pid.Sus/2020/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raditya Yuri Purba, Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Setia Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan Kode A1 s/d Kode A60 jumlah keseluruh dengan berat brutto 60.100 gram dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian Laboratorium sebanyak dengan berat brutto 150 gram, dengan total seluruh barang bukti dari Kode A1 s/d Kode A60 Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 59.950 gram, berdasarkan pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris, No. 8 BR/VI/2020/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 03 Juni 2020 dan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan Kode B1 s/d Kode B6 jumlah keseluruh dengan berat brutto 6065 gram kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian Laboratorium sebanyak dengan berat brutto 15 gram, dengan total seluruh barang bukti dari Kode B61 s/d Kode A61 Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6.050 gram, berdasarkan pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris, No. 8 BR/VI/2020/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 03 Juni 2020, sehingga barang bukti yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan Kode A1 s/d Kode A60 dan Kode B61 s/d Kode B66 dengan sisa hasil lab BNN dengan berat netto 147,5174 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Saksi SAHARIAH PT. Pelita Abadi Trans 5. Membebankan biaya perkara kapada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 627/Pid.Sus/2020/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 627/Pid.Sus/2020/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pid.Sus/2020/PN Ckr
Statistik6256