- Menyatakan Terdakwa WIDYANTO Als WIDI Als ADIANGtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasa narkotika I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (Dua puluh satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu didalam plastik bening dengan berat keseluruhan yaitu 13,99 (Tiga belas koma Sembilan puluh sembilan) gram (Berat kotor dengan Pembungkus) dan berat pembungkus yaitu 5,70 (Lima koma Tujuh puluh) gram serta Berat Bersih isi diduga Sabu-sabu yaitu 8,29 (Delapan koma Dua puluh sembilan) gram, dengan Rincian : Paket Rp. 100.000 sebanyak 4 (Empat) paket, Paket Rp. 200.000 sebanyak 4 (Empat) paket, Paket Rp. 300.000 sebanyak 5 (Lima) paket, Paket Rp. 500.000 sebanyak 5 (Lima) paket, Paket Rp. 1.000.000 sebanyak 2 (Dua) paket dan Paket Rp. 3.000.000 sebanyak 1 (Satu) paket.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 398/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 2 (dua) buah plastik berisi plastik paket Sabu. - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung (senter) warna putih. - 1 (satu) buah Dompet warna Pink motif Bunga. - 1 (satu) buah plastik Asoi warna Hitam. Dirampas Untuk Dimusnahkan. - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 2020 warna Hitam. - 1 (satu) unit Mobil merk Colt L-300, BM 9568 SC, warna Hitam Kanzai, tahun pembuatan 2010, No. Rangka : MHMLOPU39AK045254, No. Mesin : 4DC56CF51872 An. TJIONG KWANG beserta Kunci Kontak dan STNK Asli. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 398/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik3113