- Menyatakan Terdakwa SUTIMAN Als MAN Als GUNDUL Bin TURMANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Besar Plastik Bening yang diduga berisikan NARKOTIKA JENIS SABU-SABU yang di balut dengan lakban warna coklat.
- 1 (satu) Potongan Lakban warna coklat.
- 3 (tiga) Potongan Karton yang dilakban warna coklat.
- 3 (tiga) Buah Batu Bata yang dibalut dengan lakban warna coklat (Dua berukuran utuh dan satu berukuran setengah).
- 1 (satu) Kotak Bracket (gantungan tv) dilapisi dengan lakban warna Coklat yang ditujukan kepada Sdr TIMAN.
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung type B-109E warna Hitam.
- 1 (satu) Lembar KTP An. SUTIMAN.
- 1 (satu) Helai baju kaos warna Biru Dongker merk ?DAVICI?.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 323/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 323/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 323/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik3020