- Menyatakan terdakwa MAHMUDIN alias UDIN KULIT bin ZAINAL YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "yang tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I"
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MAHMUDIN alias UDIN KULIT bin ZAINAL YUSUF tersebut oleh karena itudengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebuttidak dibayar maka harus diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket sabu seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram brutto atau 0,07 Netto, yang terdapat sisa dari hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik sebanyak kurang lebih 0,031 gram netto berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 9703/NNF/2018 teertanggal 25 Oktober 2018
- 1 (satu) buah senok Penakar)
- 2 (dua) plastik klip
- 1 (satu) unit Samsung Lipat Imei : 35679305191166 (dirampas untuk dimusnahkan)
- uang Tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), (dirampas untuk Negara)
- membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 108/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik295