- Menyatakan Terdakwa WILLIAM HUTABARAT Als WILLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Ganja? sebagaimana dalam dakwaan primer..;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis tanaman berupa daun ganja kering;
- 1 (satu) kotak rokok Dunhil warna hitam;
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis tanaman berupa daun ganja kering;
- 1 (satu) lembar kertas pembungkus nasi warna coklat
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO 12 warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A5s warna hitam.;
- 1 (satu) unit Ranmor R-2 merek Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 4298 SX.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 372/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 372/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 372/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik1610