- Menyatakan Terdakwa I. Nendi Mulyana Bin Abdul Rojaq dan Terdakwa II. Abdul Rojaq alias Jek Bin Toha Mawardi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama melakukan Penadahan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran tertanggal 10 Mei 2020 a.n. LIDYA RUBIYANTI (terima uang gadai senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dari Rekening a.n. SRI MULYATI;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran tertanggal 21 Juni 2020 a.n. WIDIA (bayar biaya gadai senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Rekening a.n. SRI MULYATI;
- 1 (satu) lembar surat keterangan leasing Mizuho Balimor Finance untuk Kendaraan bermotor R4 Jenis Mobil Penumpang Merk Honda Type Brio Satya E M/T, warna merah, tahun 2018, No. Polisi: D-1808-AHK, No. Rangka : MHRDD1750JJ907046, No. Mesin : L12B32317194, a.n. LIA LISMAWATI;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan a.n. Sdr. ASEP NURDIN Als KOKO tertanggal 11 Agustus 2020;
- 1 (satu) buah kunci asli berlogokan atau bertuliskan Honda;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran tertanggal 10 Mei 2020 a.n. SUYANTO (terima uang gadai senilai Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)) dari Rekening a.n. ASEP NURDIN ST dan transfer kepada Rekening a.n. SRI MULYATI senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran tertanggal 10 Mei 2020 a.n. SRI MULYATI (pembayaran uang gadai senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada Rekening a.n. LIDYA RUBIYANTI;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran tertanggal 21 Juni 2020 a.n. SRI MULYATI (pelunasan biaya gadai senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Rekening a.n. WIDIA dan transfer kepada Rekening a.n. ASEP NURDIN ST senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk pembayaran ?Titipan 1 unit Honda Brio th 2018 warna merah nopol D-1808-AHK?, tertanggal 10 Mei 2020;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 Jenis Sepeda Motor Merk YAMAHA B6H A/T (N-Max), warna merah, tahun 2021, No. Polisi : D-6184-VER, No. Rangka : MH3SG5620MJ240293, No. Mesin : G3L8E0386147, No. BPKB : Q05975444, a.n. BAYU ADITIA beserta STNK asli dan kunci asli;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 293/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 293/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, Br Hakim Anggota Abdull Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Desvriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara a.n. Terdakwa ASEP NURDIN, ST. bin OJO SUHARJO (Alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik299